‎Kilas Kab.Subang – Sempat mendapat penolakan dari warga sekitar perihal pembangunan gudang penampungan dan pemilahan limbah pabrik BYD yang di kelola PT.Cholyfour Mitra Mandiri (PT.CMM), diduga belum mengantongi izin serta surat rekomendasi dari pihak dinas lingkungan hidup(DLH)Subang. 08 Oktober 2026.
‎
‎Penolakan warga cukup beralasan, bangunan yang didirikan di tengah pemukiman warga dinilai terlalu dekat dengan tempat Fasilitas Umum seperti sarana pendidikan dan pemukiman warga.
‎
‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, H. Andri Mulya Priatna, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menerbitkan rekomendasi lingkungan sebelum ada kepastian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini