Kilas Kab.Subang – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA menggelar sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa wartawan M. Harun, Selasa (07/10/2026) pukul 12.47 WIB. Foto: Sidang dipimpin Hakim Ketua dengan dua Hakim Anggota.
‎
‎Dalam pledoinya, Harun yang duduk di kursi terdakwa (baju putih peci coklat), melalui kuasa hukumnya, sebanyak sembilan puluh satu halaman di bacakan serta menegaskan
‎
1. ‎Tidak ada unsur pemerasan, korban Rp 0.
2. ‎Tidak pernah ada komunikasi langsung dengan pelapor.
3. ‎Perkara ini adalah sengketa pers yang harusnya melalui Dewan Pers, bukan pidana.
4. ‎Keterangan Ahli Pidana Dr. Musa Darwin Pane 23/09/2026: Unsur Pasal 482 dan 448 tidak terpenuhi, berlaku alasan pembenar Pasal 50 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini