‎Kilas Kab.Subang – Tercium aroma tidak sedap dibalik proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang. Proyek bernilai fantastis di atas Rp 4 Miliar itu kini resmi disorot dan dilaporkan ke aparat penegak hukum(APH)
‎
‎Sementara,Ketua DPC Garda Walisongo Kabupaten Subang, “Ade Syahid (Mang Atep), secara resmi menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, Senin (26/10/2026) Pukul 11.00 WIB.
‎
‎Laporan tersebut bukan kaleng-kaleng. Garda Walisongo menduga ada kejanggalan serius dalam proses tender yang meloloskan perusahaan bermasalah.

Baca juga:Jangan Legitimasi Pelanggaran!FSMB Desak Pemkab Subang Cabut Izin
‎
‎Ada tiga poin bom waktu yang dipertanyakan Garda Walisongo dan mendesak untuk diusut tuntas:
‎
‎1. Bagaimana mungkin ULP & UKPBJ Pemda Subang bisa meloloskan pemenang tender kepada perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist)?
‎
‎2.Sebagai penerima manfaat, apakah Inspektorat Daerah ceroboh atau sengaja membiarkan perusahaan blacklist memenangkan proyek vital ini?
‎
‎3.Adakah unsur penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, dan titipan kepentingan di baliknya?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini