Baca juga:Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Di Kabupaten Subang
‎
‎”Sampai sekarang ,pihak DLH masih menunggu hasil surat kelayakan dari tata ruang dan PUPR keluar,pihak kami baru akan terjun kelapangan untuk melakukan kajian dan verivikasi lapangan.Apabila dari tahapan demi tahapan selesai,maka perusahaan langsung bisa mengurus izin operasional untuk pekerjaan gudang limbah di Desa Cimayasari ke dinas terkait.
‎
‎”Kami dari pihak LH masih menunggu hasil kajian kelayakan tata ruang dari Dinas PUPR Tata Ruang. Sebab, instansi bersangkutanlah yang memiliki kapasitas penuh untuk menilai ketentuannya seperti apa,” ujar Andri.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Subang berharap PT CMM segera menyelesaikan seluruh tahapan perizinan agar legalitas gudang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku..
‎
‎Reporter:S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini