Kilas Tasikmalaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar kegiatan bertajuk “Pengembangan Kapasitas Lembaga Penyiaran” yang dipusatkan di Universitas Islam Tasikmalaya (UNITAS) pada Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan ini secara khusus menyoroti pentingnya pemahaman regulasi dan adaptasi teknologi digital bagi para jurnalis yang bertugas di wilayah Priangan Timur, mencakup televisi, radio, hingga media berbasis internet lainnya.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) jurnalis lokal di tengah derasnya arus disrupsi informasi.

Baca juga:Atlet SEA Games Riska Amelia Agustina Akan Ramaikan di Galunggung Downhill 2026 Tasikmalaya

Menurut Adiyana, saat ini regulasi yang ada masih memerlukan banyak penyesuaian untuk dapat melindungi seluruh elemen penyiaran, mulai dari praktisi media hingga masyarakat sebagai konsumen informasi.

“Ini adalah komitmen kami di tengah regulasi yang kemudian belum cukup untuk melindungi semuanya, termasuk melindungi kawan-kawan jurnalis, melindungi media, dan melindungi masyarakat,” ujar Adiyana saat ditemui di lokasi acara.

Ia menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah disrupsi teknologi yang berjalan sangat cepat, sehingga jurnalis perlu melakukan penyegaran wawasan agar tetap relevan dan profesional.

Baca juga:Kebersamaan IGRA Tasikmalaya Jadi Energi Baru Majukan Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam diskusi tersebut, isu mengenai perjanjian dagang (BOP) turut disinggung karena berdampak langsung pada ekosistem digitalisasi berbasis internet.

Adiyana menilai, regulasi penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kini sudah berusia 24 tahun dan dianggap sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan teknologi terkini.

Pihaknya berharap proses revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi I dapat segera rampung demi memberikan payung hukum yang lebih kuat.

Baca juga:Perahu Bambu dan Keindahan Alam, Situ Sanghyang Jadi Magnet Wisata Lokal

Fokus utama dari aturan yang baru nantinya diharapkan tetap berpihak pada keselamatan masyarakat Indonesia, terutama dalam menyaring konten-konten yang tersebar luas di ruang publik.

Adiyana memaparkan bahwa saat ini masyarakat terus-menerus terpapar oleh informasi yang berpotensi merusak tatanan kognitif, afektif, hingga konatif jika tidak diawasi dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini