Baca juga:Damkar Subang Sigap Tanggapai Laporan Adanya Sarang Tawon di Permukiman Warga
Tim penasehat Hukum Asep Rohman Dimyati, SH., MH meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan kliennya dari jeratan jaksa penuntut umum dengan tujuh bulan kurungan atas sangkaan melanggar pasal 483.
Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at,09 Oktober 2026 mendengarkan tanggapan dari kejaksaan(Replik)terhadap pembelaan dari saudara M.Harun melalui kuasa hukumnya.
Lalu,Senin 12 Oktober 2026 akan di gelar sidang Pembelaan terakhir terdakwa setelah nanti mendengarkan jawaban dari jaksa sebelum hakim memutuskan putusannya.
Semoga Minggu depan majlis hakim yang mulia bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap kliennya M.Harun agar bisa bebas dan pulang bersama sama kita,Pungkasnya.
Reporter: Sutia








