Baca juga:Damkar Subang Sigap Tanggapai Laporan Adanya Sarang Tawon di Permukiman Warga
‎
‎Tim penasehat Hukum Asep Rohman Dimyati, SH., MH meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan kliennya dari jeratan jaksa penuntut umum dengan tujuh bulan kurungan atas sangkaan melanggar pasal 483.
‎
‎Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at,09 Oktober 2026 mendengarkan tanggapan dari kejaksaan(Replik)terhadap pembelaan dari saudara M.Harun melalui kuasa hukumnya.
‎
‎Lalu,Senin 12 Oktober 2026 akan di gelar sidang Pembelaan terakhir terdakwa setelah nanti mendengarkan jawaban dari jaksa sebelum hakim memutuskan putusannya.
‎
‎Semoga Minggu depan majlis hakim yang mulia bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap kliennya M.Harun agar bisa bebas dan pulang bersama sama kita,Pungkasnya.
‎
‎Reporter: Sutia
‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini