Baca juga:Ketua Sundawani Wirabuana Subang: Semoga Hakim Berpihak pada Keadilan
‎
‎Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. Selaku kuasa hukum M. Harun,menyoroti tidak adanya jawaban yang mematahkan pledoi dalam Replik,hal tersebut dinilai cacat formil. Menurut tim hukum, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut tidak termasuk jawaban sehingga harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
‎
‎Dengan Duplik ini, kubu M. Harun optimistis harun harus di bebaskan,dan Majelis Hakim akan menolak seluruh Gugatan Penggugat.
‎
‎”Mohon kepada Majelis untuk menegakkan keadilan, tolak Gugatan yang mengada-ada ini, beri keadilan buat Harun ” pungkasnya.
‎
‎Sementara terdakwa M.Harun berpesan,
‎”Jangan sampai ada Harun yang lain di kemudian hari Kita selaku Pers jangan sampai di kriminalisasi tercantum dalam undang undang bahwa Pers salah satu dari pilar ke empat”,Pungkasnya.
‎
‎Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau putusan pada Rabu 14,Oktober 2026.
‎
‎Reporter:Sutia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini