Baca juga:Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Di Kabupaten Subang
Asep Rochman Dimyati, SH.,MH. Selaku kuasa hukum terdakwa masih tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dan harus di bebaskan dari tuntutan.setelah mendengar keterangan saksi yang di ajukan pihak pelapor,serta juga keterangan ahli,ujarnya.
”Replik yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak meyakinkan hakim,juga ~tidak bisa menunjukan barang bukti yang di pinta kuasa hukum terdakwa,Pungkasnya.
”Semoga Hakim bisa mempertimbangkan serta berpihak pada keadilan”
Sidang akan di lanjut ke ranah Duplik dimana hak pengacara/terdakwa tetap pada pledoi,
Reporter:Sutia.








