Kilas Kab.Subang – Kelanjutan sidang M.Harun memasuki babak baru sampai saatnya sidang Replik di gelar bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Subang,Jum’at 09 Oktober 2026.
Pada sidang sebelumnya kuasa hukum M.Harun membacakan surat pembelaan sebanyak 91 halaman untuk menjadi bahan acuan pertimbangan kliennya bisa bebas tanpa sarat.
Dalam sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dan tetap menerapkan pasal 483 ayat 1 dengan tuntutan 7 bulan penjara.








