‎Menurut Asep, pledoi tersebut memuat poin-poin krusial tentang kebebasan pers, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mekanisme Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman Hakim dalam memutus perkara wartawan.
‎
‎Karena menilai Hakim tidak profesional dan mengabaikan hak pembelaan terdakwa, Asep memastikan akan mengambil langkah hukum luar biasa.
‎
‎”Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

Baca juga:Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Di Kabupaten Subang
‎
‎Dengan tidak membaca pledoi merupakan bentuk pelanggaran etik dan pedoman untuk seorang perilaku Hakim.(KEPPH),ujarnya.
‎
‎angkah pelaporan ke Komisi Yudisial ini didukung penuh oleh puluhan wartawan dan Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang yang sejak pagi mengawal sidang pembuktian hingga selesai pukul 14.07 WIB.
‎
‎”Kami sebut beliau Pahlawan Pers Subang bukan tanpa alasan. Kalau Hakim saja tidak baca pembelaan, bagaimana mau adil? KY harus turun,” teriak salah satu anggota ormas di lokasi.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tidak membaca pledoi tersebut.
‎
‎Reporter:Sutia
‎
‎
‎
‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini