Menurut Asep, pledoi tersebut memuat poin-poin krusial tentang kebebasan pers, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan mekanisme Dewan Pers yang seharusnya menjadi pedoman Hakim dalam memutus perkara wartawan.
Karena menilai Hakim tidak profesional dan mengabaikan hak pembelaan terdakwa, Asep memastikan akan mengambil langkah hukum luar biasa.
”Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga:Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Di Kabupaten Subang
Dengan tidak membaca pledoi merupakan bentuk pelanggaran etik dan pedoman untuk seorang perilaku Hakim.(KEPPH),ujarnya.
angkah pelaporan ke Komisi Yudisial ini didukung penuh oleh puluhan wartawan dan Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang yang sejak pagi mengawal sidang pembuktian hingga selesai pukul 14.07 WIB.
”Kami sebut beliau Pahlawan Pers Subang bukan tanpa alasan. Kalau Hakim saja tidak baca pembelaan, bagaimana mau adil? KY harus turun,” teriak salah satu anggota ormas di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Subang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tidak membaca pledoi tersebut.
Reporter:Sutia








