Kilas Kab. Subang – Menjelang sidang pembacaan dan pembuktian jurnalis tribrita.com M.Harun,yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu,14 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Kls 1 A Subang.
Kuasa hukum M.Harun Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.bersama tim mendapatkan dukungan penuh serta apresiasi atas kinerja dan perjuangan tanpa batas terhadap kliennya.Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang menyatakan sudah selayaknya mendapatkan penghargaan, dan dinobatkan pahlawan Pers untuk kebebasan pers di Kabupaten Subang.
Tim kuasa hukum yang penuh dedikasi tinggi,berjuang tanpa lelah dan profesional terhadap kliennya, M.Harun .Hal ini di perlihatkan selama proses jalannya persidangan.
Baca juga:Diky Candra Apresiasi Semarak HUT RI Ke-81 di Leuwigenta, Seni Calung Dinilai Perlu Dilestarikan
Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kabupaten Subang Yosep Suyono, S.IP.”Peran penting dan perjuangan super ekstra dalam mengawal serta melakukan pembelaan Kliennya, sama dengan menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Subang yang sedang di kriminalisasi,Ucapnya.
Menjelang sidang putusan nanti tim kuasa hukum terdakwa M.Harun sudah layak mendapatkan gelar Pahlawan Pers Kabupaten Subang,Tegasnya.
Lanjut Yosep,Kegigihan,ketekunan juga keberanian tinggi memperjuangkan kebebasan bagi insan Pers menjadi barometer untuk iklim kebebasan mengemukakan berpendapat serta menuangkan hasil karya dari insan jurnalis, sekaligus benteng pertahanan ketika wartawan mendapatkan tekanan hukum atau intimidasi di dalam menjalankan tugas dan fungsi sosial kontrol.Kebebasan pers tercantum dalam UUD 45 menjadi pilar ke 4.








