Kilas Kab. Subang – Pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Subang dinilai harus diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang kuat, regulasi yang jelas, serta pengawasan pemerintah yang tegas. Jangan sampai pertumbuhan investasi justru memunculkan persoalan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam seminar dan diskusi yang digelar Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) di Cafe 88 Society, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan tokoh lingkungan hidup sekaligus mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S. atau yang dikenal sebagai Dodo Sambodo.
Seminar tersebut membahas berbagai tantangan industrialisasi di Subang, mulai dari kesiapan regulasi, pembagian kewenangan pemerintah, pemenuhan persyaratan lingkungan, hingga dampak pertumbuhan industri terhadap kehidupan masyarakat.
Baca juga:Ketua Sundawani Wirabuana Subang: Semoga Hakim Berpihak pada Keadilan
Dalam pemaparannya, Widodo menilai Kabupaten Subang memiliki peluang besar berkembang menjadi pusat industri dan teknologi tinggi pada 2035. Namun, peluang tersebut harus disertai perencanaan matang yang memperhitungkan daya dukung lingkungan, terutama ketersediaan air dan potensi dampak kegiatan industri.
Ia menyoroti pentingnya kajian lingkungan sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, aspek lingkungan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai kelengkapan administratif setelah aktivitas usaha berjalan.
“Harusnya memang bahwa rencana kegiatan itu belum boleh melakukan kegiatan apabila rencana kegiatan ini belum ada analisis kajian lingkungannya dan apabila belum ada izin lingkungannya,” ujar Widodo dalam diskusi.
Menurut dia, kajian lingkungan sejak tahap perencanaan diperlukan agar potensi dampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat dapat diidentifikasi lebih awal. Dengan demikian, perkembangan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga:Pencak Silat Cimande: Jejak Sejarah, Silsilah, dan Warisan Luhur Tanah Sunda
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan lingkungan tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
Menurut Asep, pembagian kewenangan bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penanganan persoalan perusahaan perlu melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Terkait PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Asep menyampaikan bahwa persoalan perusahaan tersebut telah ditangani melalui mekanisme dan bidang terkait. Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan dihentikan saat pemeriksaan dilakukan dan pihak perusahaan diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Proses selanjutnya, kata dia, berkaitan dengan penanganan administratif serta kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Penjelasan tersebut menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan persoalan industri berjalan sesuai prosedur.








