‎FMSB menegaskan bahwa investasi bukan alasan untuk mengesampingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi harus berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan melalui kompromi terhadap aturan.

‎Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum juga harus diterapkan tanpa standar ganda. Setiap perusahaan, baik berskala kecil maupun besar, wajib memenuhi ketentuan yang sama sesuai dengan kegiatan usahanya.

‎Atas dasar itu, FMSB mendesak Pemkab Subang dan dinas terkait untuk memastikan kesesuaian tata ruang serta mengevaluasi seluruh persyaratan perizinan PT CMM. Apabila persyaratan tidak terpenuhi, izin tidak boleh diterbitkan; apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Kami tidak antiinvestasi. Kami menolak jika investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul persoalan. Sebelum izin diterbitkan, periksa dengan benar. Jika tidak sesuai aturan, jangan keluarkan izinnya. Kabupaten Subang tidak boleh menjadi tempat kompromi bagi pelanggaran hukum,Pungkas Iqbal Maulana.
‎
‎
‎Reporter:Sutia
‎

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini