Kilas Kab.Subang – Tercium aroma tidak sedap dibalik proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang. Proyek bernilai fantastis di atas Rp 4 Miliar itu kini resmi disorot dan dilaporkan ke aparat penegak hukum(APH)
Sementara,Ketua DPC Garda Walisongo Kabupaten Subang, “Ade Syahid (Mang Atep), secara resmi menyampaikan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, Senin (26/10/2026) Pukul 11.00 WIB.
Laporan tersebut bukan kaleng-kaleng. Garda Walisongo menduga ada kejanggalan serius dalam proses tender yang meloloskan perusahaan bermasalah.
Baca juga:Jangan Legitimasi Pelanggaran!FSMB Desak Pemkab Subang Cabut Izin
Ada tiga poin bom waktu yang dipertanyakan Garda Walisongo dan mendesak untuk diusut tuntas:
1. Bagaimana mungkin ULP & UKPBJ Pemda Subang bisa meloloskan pemenang tender kepada perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist)?
2.Sebagai penerima manfaat, apakah Inspektorat Daerah ceroboh atau sengaja membiarkan perusahaan blacklist memenangkan proyek vital ini?
3.Adakah unsur penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, dan titipan kepentingan di baliknya?








