Kilas Kab.Subang – Kelanjutan sidang M.Harun memasuki babak baru sampai saatnya sidang Replik di gelar bertempat di Pengadilan Negeri  Kelas 1A Subang,Jum’at 09 Oktober 2026.
‎
‎Pada sidang sebelumnya kuasa hukum M.Harun membacakan surat pembelaan sebanyak 91 halaman untuk menjadi bahan acuan pertimbangan kliennya bisa bebas tanpa sarat.
‎
‎Dalam sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dan tetap menerapkan pasal 483 ayat 1 dengan tuntutan 7 bulan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini