Kilas Kab.Subang – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA menggelar sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa wartawan M. Harun, Selasa (07/10/2026) pukul 12.47 WIB. Foto: Sidang dipimpin Hakim Ketua dengan dua Hakim Anggota.
Dalam pledoinya, Harun yang duduk di kursi terdakwa (baju putih peci coklat), melalui kuasa hukumnya, sebanyak sembilan puluh satu halaman di bacakan serta menegaskan
1. Tidak ada unsur pemerasan, korban Rp 0.
2. Tidak pernah ada komunikasi langsung dengan pelapor.
3. Perkara ini adalah sengketa pers yang harusnya melalui Dewan Pers, bukan pidana.
4. Keterangan Ahli Pidana Dr. Musa Darwin Pane 23/09/2026: Unsur Pasal 482 dan 448 tidak terpenuhi, berlaku alasan pembenar Pasal 50 KUHP.








