Dalam diskusi tersebut, Plt Bupati Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas insiden yang menjadi pemicu aksi solidaritas.
Plt Bupati Bekasi juga menyampaikam bahwa persoalan tuntutan pencopotas Syafri Donny Sirait akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yanh berlaku dengan memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati Bekasi.
“Kami mendukung kemerdekaan pers dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian”.
“Selain itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan melayangkan surat mohon saran kepada Menteri Dalam Negeri dikarenakan keyerbatasan saya selaku Plt Bupati Bekasi”.
“Bagi yang ingin mengawal proses ini, silahkan ikut kami ke Kemendagri pada Senin besok,” janjinya.
Baca juga:Jejak Lintasan Pacuan Kuda di Dadaha, Sejarah yang Sudah Terlupakan
Usai penandatanganan surat pernyataan bersama Plt Bupati Bekasi, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyatakan pihaknya kecewa dengan sikap Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait yang tidak mau hadir dalam proses mediasi yang difasilitasi Plt Bupati Bekasi.
Padahal, kehadiran langsung pejabat yang menjadi sorotan sangat penting untuk membuka ruang klarifikasi, mendengarkan keberatan wartawan, dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
“Persoalan yang terjadi saat ini, bukan semata-mata menyangkut hubungan personal antara pejabat dan wartawan, melainkan juga berkaitan dengan etika pejabat publik dalam menghadapi kerja jurnalistik serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers”.
“Saya tahu pak Plt Bupati Bekasi sudah berusaha menghadirkan pak Syafri Donny Sirait ke hadapan wartawan, namun yang bersangkutan tidak mau, dan malah mengutus kuasa hukum di luar pemerintah, ini sikap arogan dan sangat-sangat mengecewakan,” pungkasnya. (Kus)








