Baca juga:Pantai Barat Pangandaran, Magnet Wisata yang Selalu Dirindukan Wisatawan

‎Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh poin eksepsi tersebut. JPU menilai dakwaan yang disusun sudah lengkap dan sesuai fakta.

‎Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan untuk agenda selanjutnya akan menghadirkan para saksi.(Sutia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini