Baca juga:Pantai Barat Pangandaran, Magnet Wisata yang Selalu Dirindukan Wisatawan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh poin eksepsi tersebut. JPU menilai dakwaan yang disusun sudah lengkap dan sesuai fakta.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan untuk agenda selanjutnya akan menghadirkan para saksi.(Sutia)








