Kilas Subang – Sidang lanjutan sela perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa M.Harun digelar di Pengadilan Negeri Subang, Rabu 05 Sgustus 2026.
Dalam sidang lanjutan tersebut tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Rochman Dimyati (ARD) menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Ia menyebut dakwaan terkait *Pasal 482, 483, dan 448 KUHP* itu kabur.
Baca juga:Pencak Silat Cimande: Jejak Sejarah, Silsilah, dan Warisan Luhur Tanah Sunda
”Kami keberatan. Unsur-unsur pemerasan dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas. Klien kami tidak tahu secara pasti perbuatan apa yang didakwakan kepada dia,” kata Asep Rochman Dimyati kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, JPU juga tidak menjelaskan dengan rinci waktu, tempat, dan cara terdakwa melakukan perbuatan yang disangkakan.pungkasnya.








