Kilas Subang – Sidang lanjutan sela perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa M.Harun digelar di Pengadilan Negeri Subang, Rabu 05 Sgustus 2026.

‎Dalam sidang lanjutan tersebut tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

‎Kuasa hukum terdakwa, Asep Rochman Dimyati (ARD) menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Ia menyebut dakwaan terkait *Pasal 482, 483, dan 448 KUHP* itu kabur.

Baca juga:Pencak Silat Cimande: Jejak Sejarah, Silsilah, dan Warisan Luhur Tanah Sunda

‎”Kami keberatan. Unsur-unsur pemerasan dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas. Klien kami tidak tahu secara pasti perbuatan apa yang didakwakan kepada dia,” kata Asep Rochman Dimyati kepada wartawan usai persidangan.

‎Menurutnya, JPU juga tidak menjelaskan dengan rinci waktu, tempat, dan cara terdakwa melakukan perbuatan yang disangkakan.pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini