Baca juga:Jejak Lintasan Pacuan Kuda di Dadaha, Sejarah yang Sudah Terlupakan
Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak melanggar kode etik jurnalistik. Nursyawal S.Kom menjelaskan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari dan mengumpulkan data serta informasi.
Terkait akses masuk, ia menyebutkan bahwa kantor pemerintahan merupakan ruang publik, sehingga ada atau tidaknya izin dari pejabat terkait tidak menggugurkan hak jurnalis untuk meliput.
Keterangan komprehensif dan berbasis regulasi yang disampaikan oleh Saksi Ahli Pers ini secara otomatis meruntuhkan poin-poin acuan JPU. Dakwaan yang semula disusun untuk menyudutkan posisi terdakwa kini dinilai sirna dan tidak lagi memiliki dasar argumen yang kuat.
Dengan jalannya persidangan hari ini, marwah kebebasan pers dan independensi jurnalis dalam melakukan kontrol sosial di ruang publik kembali dipertegas oleh Ahli Pers dari otoritas Dewan Pers.(Sut)








