Kilas Subang – Sidang lanjutan kasus M.Harun yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi angin segar membuka babak baru yang membalikkan arah persidangan.
Kehadiran Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers,Kesaksian Nursyawal, S.Kom, berhasil mematahkan argumen hukum dan acuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaannya.
Nursyawal, S.Kom, yang juga merupakan wartawan aktif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, hadir untuk memberikan pandangan keahlian terkait fungsi jurnalis, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi serta tugas kontrol sosial.
Baca juga:HUT RI ke-81, Diky Candra: Masyarakat Tasikmalaya Harus Tetap Semangat Memaknai Kemerdekaan
Dalam persidangan, JPU sempat mempertanyakan mekanisme di lapangan kerja jurnalis dan batasan etika terkait penerimaan imbalan
”Mekanisme fungsi jurnalis dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya adalah tidak meminta imbalan. Kalaupun narasumber memberikan imbalan, itu hak narasumber, yang penting jurnalis jangan meminta,” ujarnya dengan lantang di hadapan majelis hakim,jawab Nursyawal, S.Kom.
Tensi persidangan semakin tajam saat Kuasa Hukum terdakwa mendalami batasan pelanggaran etik profesi. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas seorang jurnalis yang memotret pejabat publik yang sedang tertidur di ruang kerjanya.








