Kilas Tasikmalaya — Rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Galunggung menuai penolakan dari Yayasan Tangtudibuana. Organisasi tersebut mendesak pemerintah menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan geotermal yang dinilai berpotensi mengancam nilai sejarah, spiritualitas, lingkungan, serta keberadaan Kabuyutan Galunggung sebagai warisan peradaban Sunda-Galuh.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Tasikmalaya, 11 Oktober 2026, Ketua Yayasan Tangtudibuana, Aa Usep Ebit Mulyana, menegaskan bahwa Galunggung tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kawasan yang menyimpan potensi sumber daya alam. Bagi yayasan, kawasan tersebut memiliki makna mendalam dalam perjalanan sejarah, kebudayaan, dan identitas masyarakat Sunda-Galuh.
Penolakan ini, menurut yayasan, bukan sekadar persoalan pemanfaatan energi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab generasi masa kini dalam menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Kabuyutan Galunggung dan Amanat Leluhur
Yayasan Tangtudibuana mengingatkan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung atau Kropak 632. Naskah tersebut dikenal memuat ajaran mengenai kebijaksanaan, kepemimpinan, keteguhan prinsip, serta pentingnya menjaga kabuyutan sebagai bagian dari kehormatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat Sunda.
Baca juga:Perahu Bambu dan Keindahan Alam, Situ Sanghyang Jadi Magnet Wisata Lokal
Dalam pandangan yayasan, kabuyutan bukan sekadar wilayah geografis, melainkan ruang yang menyimpan jejak peradaban, sistem nilai, pengetahuan leluhur, dan hubungan spiritual masyarakat dengan alam.
Karena itu, setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan tersebut dinilai perlu melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sejarah, kebudayaan, serta aspirasi masyarakat.
Yayasan Tangtudibuana menilai bahwa warisan leluhur tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan budaya atau dikutip dalam berbagai forum. Nilai-nilai tersebut, menurut mereka, harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam menjaga kawasan yang dianggap memiliki kedudukan penting bagi identitas Sunda-Galuh.
Tolak Geotermal, Minta Keseimbangan Alam Dijaga
Dalam pernyataannya, Aa Usep Ebit Mulyana menegaskan penolakan yayasan terhadap rencana eksplorasi dan pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.
Baca juga:Pacu Jawi, Tradisi Balapan Sapi Unik Warisan Budaya Minangkabau
Yayasan berpandangan bahwa gunung, hutan, sungai, mata air, dan kawasan yang memiliki nilai sakral tidak semestinya dipandang hanya berdasarkan nilai ekonominya. Unsur-unsur tersebut juga memiliki keterkaitan dengan keseimbangan lingkungan, sejarah, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Yayasan bahkan memaknai perubahan fungsi kawasan Galunggung untuk kepentingan geotermal sebagai persoalan yang berkaitan dengan hukum tangtu atau sunatullah, yakni prinsip keseimbangan yang diyakini menjadi bagian dari pandangan hidup leluhur Sunda.
Atas dasar keyakinan tersebut, yayasan menilai bahwa kepentingan energi dan pembangunan ekonomi harus tetap mempertimbangkan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan warisan budaya.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, menjaga Galunggung bukan berarti menolak kemajuan. Namun, pembangunan dinilai harus mempertimbangkan batas-batas ekologis dan sosial budaya agar manfaat ekonomi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian kawasan.
Baca juga:Wawalkot Diky Candra: Pasanggiri Ngibing Pencak Silat Jadi Penggerak Budaya dan Ekonomi
Meski demikian, dampak teknis terhadap lingkungan dan kondisi geologi kawasan Galunggung perlu ditelaah melalui kajian ilmiah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perdebatan mengenai rencana geotermal dapat dibahas berdasarkan data teknis sekaligus mempertimbangkan nilai sejarah dan kebudayaan yang disampaikan masyarakat.
Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Bersikap
Yayasan Tangtudibuana mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.
Yayasan juga meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pemerintah kabupaten dan kota terkait, menyampaikan keberatan dan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.








