Kilas Kab.Subang – Dinas Pendidikan Kabupaten Subang saat ini tengah melaksanakan kegiatan rehabilitasi kantor di beberapa bagian gedung. Namun hingga Senin 24 Agustus 2026.Dalam Pekerjaan tersebut pihak kontraktor di duga tidak menerapkan SOP dengan belum terpasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Saat awak media melakukan Pantauan di lapangan sejak Kamis 21 Agustus 2026 ke gedung B atas, kegiatan rehabilitasi berupa pembongkaran tembok,pembongkaran atap, Para pekerja terlihat melakukan aktivitas. Akan tetapi tidak ditemukan papan proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.
Padahal berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU KIP No. 14 Tahun 2008, setiap kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN wajib memasang papan informasi proyek agar publik bisa melakukan pengawasan.








