Kilas Tasikmalaya – Sosialisasi perubahan aturan kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2026 di tingkat UPTD Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) difokuskan pada penyederhanaan tata kelola, perluasan akses bagi petani, serta peningkatan akurasi data penerima manfaat. Kegiatan ini bertujuan memastikan para penyuluh pertanian, kelompok tani (Poktan), dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) memahami mekanisme terbaru terkait penyaluran, penebusan, hingga validasi data penerima pupuk bersubsidi. Kamis 16 Juli 2026

UPTD BPP Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar Sosialisasi Perubahan Aturan Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 sekaligus Sosialisasi PMAAS yang berlangsung di Aula BPP Cineam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD BPP Cineam, Catur Hadianto, S.Pt., M.Si., para ketua dan sekretaris Poktan, Gapoktan, serta seluruh aparatur BPP Cineam.

Dalam keterangannya kepada Kilas Info Tasik, Catur Hadianto menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menyesuaikan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kondisi terbaru di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan data, seperti petani yang telah meninggal dunia, perubahan status lahan garapan, maupun perubahan identitas penerima yang harus segera diperbarui agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Baca juga:Pacu Jawi, Tradisi Balapan Sapi Unik Warisan Budaya Minangkabau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini