Kilas Kab. Subang – Pihak Tergugat M. Harun melancarkan serangan balik telak melalui Duplik yang dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (12/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, kuasa hukum M.Harun menegaskan Replik Penggugat tidak punya kekuatan hukum.
”JPU dalam persidangan Replik hanyalah pengulangan dalil lama yang sudah kami bantah di Jawaban. Tidak ada fakta baru, tidak ada bukti baru, yang dapat memberatkan terdakwa” tegas kuasa hukum M. Harun di ruang sidang.








